Perkara Pertama yang Diadili pada Hari Kiamat
Perkara Pertama yang Diadili pada Hari Kiamat adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 29 Rabiuts Tsani 1447 H / 21 Oktober 2025 M.
Kajian Tentang Perkara Pertama yang Diadili pada Hari Kiamat
Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
‘Yang pertama kali diputuskan (diadili) di antara manusia pada hari kiamat kelak adalah dalam hal yang berkaitan dengan darah’.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa ada hak Allah dan ada hak manusia. Dalam hal hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang pertama kali dihisab (diperhitungkan) adalah shalat. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits shahih riwayat Imam Abu Dawud, Ath-Thabrani, dan yang lainnya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ
“Yang pertama kali dihisab oleh Allah Taala di hari kiamat kelak adalah salat.” (Abu Dawud, Ath-Thabrani, dan yang lainnya).
Perhitungan shalat ini berkaitan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebab hamba memiliki kewajiban kepada Allah ‘Azza wa Jalla setelah mentauhidkan-Nya dan beriman kepada Rasulullah. Shalat menjadi yang pertama kali dihisab. Jadi, hadits yang dibacakan tadi, “Yang pertama kali diputuskan di antara manusia pada hari kiamat kelak adalah dalam hal yang berkaitan dengan darah,” tidak bertentangan dengan hadits tentang shalat, karena shalat adalah hak Allah. Beribadah kepada Allah Ta’ala adalah hal yang pertama kali dihisab dari hak-hak Allah. Adapun puasa, zakat, dan haji itu menyusul. Jika shalat seorang hamba diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla, Allah akan menerima amalan-amalan lainnya: zakatnya, puasanya, hajinya, umrahnya, dan yang lainnya.
Adapun hal yang berkaitan dengan hak manusia, minimal ada tiga, yaitu darah (ad-dam), harta (al-mal), dan kehormatan (al-‘irdh). Tiga hal ini harus dijaga. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits shahih:
الْمُسْلِمُ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Seorang muslim haram atas muslim yang lain, darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu, Islam melarang seorang muslim membunuh saudaranya, yang berkaitan dengan darah. Islam mengharamkan mengambil hak harta orang lain tanpa hak. Jika utang piutang tidak dibayar atau dilunasi di dunia ini, dan orang yang memberikan utang tidak ridHa, maka akan dibayar kelak di hari kiamat dalam bentuk pahala. Pahala pembayar utang akan diserahkan kepada orang yang hartanya diambil. Kemudian yang ketiga adalah kehormatan. Islam mengharamkan memfitnah, ghibah, atau menjatuhkan kehormatan seseorang. Jika hal ini tidak diselesaikan di dunia, nanti di akhirat akan diselesaikan.
Jadi, hadits yang disebutkan tadi berkaitan dengan hak-hak manusia. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Yang pertama kali Allah putuskan bagi manusia di hari kiamat kelak adalah berkaitan dengan darah.” Jika seseorang membunuh muslim yang lain, darahnya akan dituntut di hari kiamat kelak oleh orang yang terbunuh. Darah di sini berkaitan dengan penumpahan darah, baik dalam bentuk membunuh ataupun melukai.
Dalam Al-Qur’anul Karim, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
…وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar (hak). Demikianlah wasiat Allah kepada kalian, agar kalian memahaminya.” (QS. Al-An’am [6]: 151).
Kemudian, dalam ayat yang lain, Allah melarang orang mukmin membunuh mukmin yang lainnya.
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah (neraka) Jahanam, ia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa [4]: 93).
Membunuh itu ada dua: membunuh dengan sengaja dan membunuh dengan tidak sengaja. Ayat ini menjelaskan tentang pembunuhan sengaja. Balasan bagi pembunuh mukmin secara sengaja adalah:
- Neraka Jahanam, kekal di dalamnya. Kekal di sini bisa terjadi jika pembunuh tersebut menghalalkan pembunuhan. Jika ia berkeyakinan membunuh orang muslim adalah halal dan tidak mengapa, maka ia kekal di neraka.
- Murka Allah kepada si pembunuh.
- Laknat Allah kepada pembunuh.
- Allah siapkan baginya azab yang besar.
Umat muslim hendaknya tidak menggampangkan masalah membunuh karena dosanya besar dan akibatnya buruk.
Disebutkan dalam hadits lain tentang pembunuhan, dari Abu Darda Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا
“Setiap dosa, semoga Allah mengampuninya, kecuali seorang yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah Taala (dalam keadaan belum tobat) atau seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lainnya dengan sengaja.” (HR. Abu Dawud, hadits shahih). Ini menunjukkan beratnya dosa pembunuhan.
Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ…
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada sembahan yang hak kecuali Allah dan bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal ini..
- النفس بالنفس (jiwa dengan jiwa), yakni seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja, maka ia dijalankan hukum qisas.
- الثيب الزاني (orang tua yang berzina), yakni yang sudah menikah kemudian berzina.
- التارك لدينه المفارق للجماعة (orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin).
Hadits-hadits ini menjelaskan bahwa di antara hak-hak yang akan dihisab oleh Allah Taala, hak antar manusia berkaitan dengan darah, harta, dan kehormatan. Yang pertama kali dihisab dan diputuskan oleh Allah Taala adalah yang berkaitan dengan darah. Sangat disayangkan jika ada sebagian muslim yang dengan mudah membunuh saudaranya, menumpahkan darah saudaranya. Ini sangat berbahaya karena dosa pembunuhan termasuk dosa besar.
Dari hal ini didapatkan pelajaran bahwa pertama, diwajibkan menghormati jiwa, apalagi jiwa seorang muslim, yang tidak boleh dibunuh kecuali dengan hak. Contoh membunuh dengan hak adalah:
- Seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja, kemudian diadili dalam mahkamah Islam yang menjalankan hukum Islam, lalu diputuskan bahwa si pembunuh harus dibunuh (qishash). Ini namanya membunuh dengan hak.
- Seorang yang sudah menikah kemudian berzina, lalu dikumpulkan bukti-buktinya, disidangkan di mahkamah kaum muslimin, kemudian dirajam sampai mati. Ini termasuk membunuh dengan hak karena itu adalah peraturan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kedua, urutan hisab Allah Taala di hari kiamat kelak dalam hal hak-hak manusia, urutan pertama adalah berkaitan dengan darah. Baru kemudian hak-hak yang lain: harta, kehormatan, dan yang lainnya.
Ketiga, hadits ini memberikan pelajaran tentang bahayanya membunuh dan menumpahkan darah seorang muslim. Ini betul-betul peringatan kepada manusia, terutama kaum muslimin, agar jangan sampai dengan mudah membunuh saudaranya hanya karena hal-hal kecil atau ringan. Perhitungannya berat di akhirat kelak.
Ada juga hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang bahaya pembunuhan dan nilai harga darah seorang muslim. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنيا أَهْوَنُ عندَ اللَّهِ مِن قَتْلِ رَجُلٍ مُسلمٍ
“Lenyapnya dunia ini lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. At-Tirmidzi).
Semua ini menjelaskan tentang peringatan Allah dan Rasul-Nya akan bahaya menumpahkan darah seorang muslim.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55711-perkara-pertama-yang-diadili-pada-hari-kiamat/